Dua Wanita Muda Asal Cianjur, Diamankan Polisi Imbas Bisnis Pekerja Migran Ilegal
![]() |
foto: tersangka kasus TKI ilegal asal Cianjur |
SUKABUMI|SUARANA-Wanita muda asal Cianjur yang berjumlah dua orang,LH (31) dan YL (36) terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian usai terbukti menjadi penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Belakangan diketahui, salah satu pelaku punya catatan hitam tindak kriminal.diamerupakan pelaku berinisial LH. Perempuan tersebut pernah jadi tersangka atas kasus arisan bodong dengan kerugian korban mencapai Rp 1 miliar. Ironinya, rekan satu sindikatnya, YL ternyata jadi korban arisan bodong LH.
"LH ini sebelumnya sudah berurusan dengan hukum terkait kasus arisan bodong. Sedangkan YL merupakan korban dari LH," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, 06/06/2023.
Aszhari menuturkan, saat melakoni arisan bodong tersebut, ada 50 orang korban dari LH. Salah satunya termasuk YL. Bahkan, LH dilaporkan oleh YL dan beberapa korban lainnya ke Polres Cianjur.
Namun setelah LH menjalani hukuman, dia berulah lagi. YL yang sebelumnya korban arisan bodong, kini jadi 'mitra' kejahatan LH,keduanya bertindak sebagai penyalur TKI ke Suriah. Namun aktivitas yang dilakukan keduanya ternyata ilegal.
Dalam menjalankan 'bisnis' barunya itu, keduanya punya tugas yang hampir serupa. Mereka mencari masyarakat yang ingin berangkat menjadi TKI di luar negeri.
"Mereka beroperasi di Kecamatan Cibeber dan beberapa kecamatan di sekitarnya. Tugasnya merekrut dan memproses keberangkatan ke negara tujuan," ujar dia.
Dia mengatakan, calon TKI tersebut diberangkatkan ke Suriah dan negara lainnya secara ilegal. Pasalnya visa dan dokumen yang digunakan bukan untuk bekerja melainkan bisa wisata.
"Pemberangkatannya secara ilegal atau nonprosedural. Pasalnya visanya wisata, dan pasport kunjungan bukan visa dan pasport khusus untuk bekerja," kata dia.
Kepada korban, kedua pelaku menjanjikan gaji sebesar Rp 10 juta per bulan yang dibayar dalam tiga bulan sekali. Selain itu, calon TKI juga dijanjikan akan diberi uang fee sebesar Rp 7 juta serta satu unit handphone untuk komunikasi.
"Dengan iming-iming itu, korbannya tergiur dan mau untuk berangkat menjadi TKI ke Suriah atau negara lainnya," ucap dia.
Dia mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 4 dan 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto pasal 81 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta dengan paling banyak Rp 15 miliar," ujarnya,
Editor:
Rinto Wahyudi.