Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home ARTIKEL HEADLINE INFORMASI Update 2024: Gaji Terbaru Kepala Desa hingga Ketua RT Sesuai UU Baru
ARTIKEL HEADLINE INFORMASI

Update 2024: Gaji Terbaru Kepala Desa hingga Ketua RT Sesuai UU Baru

Redaksi
Redaksi
16 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Suarana.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. UU ini mengatur berbagai hal terkait desa, termasuk masa jabatan, syarat, tugas, hak, dan kewajiban kepala desa serta perangkat desa lainnya, seperti kepala dusun dan ketua RT.

Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa

Kepala Desa: Minimal Rp 2.426.640,00 per bulan, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Sekretaris Desa: Minimal Rp 2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Perangkat Desa lainnya (termasuk kepala dusun, RT, RW, bendahara, dan sebagainya): Minimal Rp 2.022.200,00 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.

Selain gaji, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab kepala dusun dan RT sebagai perangkat desa. Berikut ini adalah tugas-tugas mereka sesuai dengan UU tersebut:

Tugas Kepala Dusun:

  • Bertanggung jawab kepada kepala desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusun.
  • Berperan sebagai penghubung antara masyarakat dusun dengan pemerintah desa.
  • Membantu kepala desa dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan desa di wilayah dusun.

Tugas Ketua RT:

  • Bertanggung jawab kepada kepala dusun dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah RT.
  • Berperan sebagai penghubung antara masyarakat RT dengan pemerintah dusun.
  • Membantu kepala dusun dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan desa di wilayah RT
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan kesejahteraan perangkat desa dapat lebih terjamin dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal. 


  • Penulis : Junaidi
  • (Editor : Red)
Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via ARTIKEL
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

7 Anggota Gangster Yang Bereaksi Di Cibinong Bogor Berhasil Diamankan

7 Anggota Gangster Yang Bereaksi Di Cibinong Bogor Berhasil Diamankan

July 30, 2023
Kapolres Bogor Hadiri Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Wilayah Kabupaten Bogor

Kapolres Bogor Hadiri Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Wilayah Kabupaten Bogor

April 27, 2023
Polsek Caringin Polres Bogor Polda Jabar , Gelar Olah TKP  Seorang Pria Yang Meninggal di Sebuah Villa

Polsek Caringin Polres Bogor Polda Jabar , Gelar Olah TKP Seorang Pria Yang Meninggal di Sebuah Villa

April 12, 2023

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024

Popular Post

7 Anggota Gangster Yang Bereaksi Di Cibinong Bogor Berhasil Diamankan

7 Anggota Gangster Yang Bereaksi Di Cibinong Bogor Berhasil Diamankan

July 30, 2023
Kapolres Bogor Hadiri Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Wilayah Kabupaten Bogor

Kapolres Bogor Hadiri Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Wilayah Kabupaten Bogor

April 27, 2023
Polsek Caringin Polres Bogor Polda Jabar , Gelar Olah TKP  Seorang Pria Yang Meninggal di Sebuah Villa

Polsek Caringin Polres Bogor Polda Jabar , Gelar Olah TKP Seorang Pria Yang Meninggal di Sebuah Villa

April 12, 2023

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Aceh menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Aceh. Update lengkap seputar politik, budaya, agama, dan peristiwa penting di wilayah Aceh.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap