24 C
id

Update 2024: Gaji Terbaru Kepala Desa hingga Ketua RT Sesuai UU Baru


Suarana.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. UU ini mengatur berbagai hal terkait desa, termasuk masa jabatan, syarat, tugas, hak, dan kewajiban kepala desa serta perangkat desa lainnya, seperti kepala dusun dan ketua RT.

Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa

Kepala Desa: Minimal Rp 2.426.640,00 per bulan, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Sekretaris Desa: Minimal Rp 2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Perangkat Desa lainnya (termasuk kepala dusun, RT, RW, bendahara, dan sebagainya): Minimal Rp 2.022.200,00 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.

Selain gaji, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab kepala dusun dan RT sebagai perangkat desa. Berikut ini adalah tugas-tugas mereka sesuai dengan UU tersebut:

Tugas Kepala Dusun:

  • Bertanggung jawab kepada kepala desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusun.
  • Berperan sebagai penghubung antara masyarakat dusun dengan pemerintah desa.
  • Membantu kepala desa dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan desa di wilayah dusun.

Tugas Ketua RT:

  • Bertanggung jawab kepada kepala dusun dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah RT.
  • Berperan sebagai penghubung antara masyarakat RT dengan pemerintah dusun.
  • Membantu kepala dusun dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan desa di wilayah RT
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan kesejahteraan perangkat desa dapat lebih terjamin dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal. 


  • Penulis : Junaidi
  • (Editor : Red)
Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung