24 C
id

Inspektorat Aceh Singkil dan Dinas Kesehatan Gelar Sidak di Puskesmas Singkil



ACEH SINGKIL |  Aceh.suarana.com - Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, didampingi Kepala Dinas Kesehatan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas Singkil. Sidak ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan optimal, khususnya di wilayah kerja Puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Rully Suhaidi, SKM, menyatakan bahwa inspeksi ini dilakukan untuk memastikan mutu layanan kesehatan tetap terjaga. "Sidak ini dilakukan untuk memastikan jika pelayanan kesehatan terhadap masyarakat terus berjalan maksimal," ujarnya usai sidak.

Selain meninjau langsung jalannya pelayanan dan kondisi fasilitas di Puskesmas Singkil, tim sidak juga memberikan arahan dan masukan kepada tenaga kesehatan agar terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, tim sidak turut meninjau lokasi pembangunan gedung baru Puskesmas Singkil, yang direncanakan akan dilanjutkan pembangunannya pada tahun ini. Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, Fajri Syamsul, MM, mengingatkan agar anggaran yang dikelola Puskesmas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.

"Dengan fasilitas serta sarana prasarana yang terus kita tingkatkan, kita berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih baik," ujar Fajri.

Plt Kadis Kesehatan Rully Suhaidi menambahkan bahwa sebagai pusat pelayanan kesehatan di ibu kota kabupaten, Puskesmas Singkil harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, tim sidak disambut langsung oleh Kepala Puskesmas beserta beberapa staf yang turut mendampingi proses inspeksi di setiap ruangan pelayanan kesehatan.

Pewarta: Ari Sarli
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung